Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Muaro
ABSTRAK:
bahwa organ dan kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, maka Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2003 tentang Direksi PDAM Tirta Muaro, Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepegawaian PDAM Tirta Muaro, dan Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas PDAM Tirta Muaro sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Bahwa untuk kepastian hukumnya ketentuan mengenai Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU 28 Tahun 1999; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organ PDAM yang terdiri dari (Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi dan Pengawas), Kewenangan Bupati, Direksi (Pengangkata, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian Cuti, dan Fasilitas, Pemberhentian), Dewan Pengawas meliputi (Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian, Pemberhentian), Kepegawaian meliputi (Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian), Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
Pembinaan uum dan Pengawasan dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Tebo
No. 9 Tahun 2003 tentang Direksi PDAM Tirta Muaro; Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian PDAM Tirta Muaro; dan Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2003 tentang Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi badan usaha milik daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di mana penyertaan modal tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun
2009;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun
2015;
1. Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Prinsip Operasional perusahaan 4.Penganggaran 5.Penyertaan Modal 6.Jumlah dan Sumber 7.Tata Cara Pencairan 8.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 7 Tahun 1992, UU No 1 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2016, PP No 58 Tahun 2005, Perpres No 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 7 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010
Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Modal, Penyertaan Modal, Modal Daerah, Hasil Usaha, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Maksud dan Tujuan dari Penyertaan Modal; Penyertaan Modal yang dilakukan Pemerintah Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Hasil Usaha Penyertaan Modal; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Poso No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.6011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan dan besarnya penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
ABSTRAK:
• bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan unsur penting untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang produktif serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• bahwa untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan Rumah Sakit Umum yang berkualitas baik dalam fasilitas maupun kemampuan pelayanan medik;
• bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada.
• Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan.
• RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pelayanan medik;
b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. menyelenggarakan pelayanan rujukan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
• Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
-
Penetapan susunan organisasi RSUD Awet Muda Narmada dan Tugas pokok dan fungsi tiap-tiap unsur organisasi diatur dengan Peraturan Bupati
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 1991, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 24 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pentertaan modal, penganggaran, laba usaha, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkat-kan kinerja, dan daya saing, Pemerintah Kota Cimahi selaku salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank BJB perlu menunjang permodalan dengan melakukan penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penyertaan Modal Daerah
3. Pengawasan
4. Bagi Hasil Keuntungan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan
bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan/atau pelayanan kepada masyarakat Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan investasi dalam bentuk
penyertaan modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan
Usaha Lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Penyertaan Modal
Daerah Pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun
2009 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8
Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMATERA BARAT
5. PENGANGGARAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PEMERIKSAAN
8. HASIL USAHA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo; bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Daerah kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo (l,embaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10).
ketentuan umum, pembentukan, modal, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun dan asosiasi PDAM, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, penyelenggaraan pelayanan, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengujian meter air, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset, pembubaran PDAM, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Mimum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan Pasal 2 yang mengatur tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum dan Pasal 8 yang mengatur tentang modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 halaman dan 9 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat