Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib, baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, maka perlu disusun pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Pelayanan Publik; Hak dan Kewajiban Penerima dan Pemberi Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Pelayanan Publikl; Sistem Informasi; Perilaku Pemberi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat dalam Pembuatan Piagam Kesepakatan Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu retribusi dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahn 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Usaha, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif , struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan Keringanan Dan Pembahaan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pemungutan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hiburan
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - upt - pajak - daerah - pada - dinas - pendapatan - daerah - kabupate - bogor
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Organisasi Dan tata Kerja Unit pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Mendagri No. 56 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Mendagri No. 57 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mngatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan pemerataan kesehatan masyarakat untuk membiayai pelayanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit Umum Daerah Cileungsi maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Kes No. 582/MENKES/VI/1997; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnta Retribusi, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Admiistrasi, Tata Cara Penagihan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
pemerintahan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah ; bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diberikan kepada pegawai yang
diberikan pekerjaan melampaui beban kerja normal
serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan
umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan besarnya tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/140 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat