Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal
26 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (7), Pasal 41 ayat
(2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Koperasi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Koperasi;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), serta dalam rangka
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha,
perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pedirian koperasi, pemberdayaan, penerbitan izin usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS, pengawasan izin, pemeringkatan koperasi, penilaian kesehatan KSP/USP, KSPPS/USPPS, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN BUDAYA BENTENG SOMBA OPU PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN BUDAYA BENTENG SOMBA OPU PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya Benteng Somba Opu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/6269/SJ Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya Benteng Somba Opu Pada Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2.Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451):
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan
pedoman umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah mempunyai
kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang J a s a Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 T ahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekeija Sebagai Pekeija
Radiasi di Bidang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 279);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
Nomor 13);
21. P eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2020 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpes No. 16 tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang /jasa, metode pengadaan, dan pengendalian serta pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan tempat hidup, tumbuh
dan berkembanganya makhluk hidup sehingga perlu
diperhatikan dan dijaga kelestariannya agar tidak menurun
kualitasnya bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup
perlu adanya pengawasan dan penindakan terhadap setiap
upaya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka menjalankan pengawasan dan
penindakan, perlu adanya suatu pedoman untuk
melaksanakan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan
secara terkoordinasi dan terpadu oleh pihak-pihak yang tugas
dan fungsinya dalam bidang penegakan hukum lingkungan,
serta perlu sinergitas dengan intansi Pemerintah Pusat,
Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota, dan/atau Instansi terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.83/Menlhk/Setjen/Kum. I I 7 / 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2Ol2, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM , ELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP, KOORDINASI PELAKSANAAN PENEGAKAN
HUKUM LINGKUNGAN HIDUP, KELEMBAGAAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
18 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA KEARSIPAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI sELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA KEARSIPAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun Pembentukan dan Susunan Perangkat 2016 tentang Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6269/Otda Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309):
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABARAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN - SISTEM RUJUKAN - PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Tahun 2020 No. 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, perlu melakukan penataan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur
rujukan yang efektif dan efisien, serta berpedoman kepada sistem rujukan pelayanan kesehatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 29 Th 2004; UU No 40 Th 2009; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Pergub Banten No 83 Th 2016.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan di Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (9), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoe 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman teknis pelaksanaan, penerimaan dan pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka setiap program dan kegiatan yang dikelola baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibiayai dari dana otonomi Khusus, wajib mengacu pada Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel, Dan agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah dapat terlalsana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa pemerintah , Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah .
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan
administrasi keuangan daerah dilakukan secara tertib,
transparan, akuntabel, efektif, efisien, taat pada peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan dan manfaat bagi masyarakat maka diperlukan
kemudahan dalam proses transaksi penerimaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:
910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
pada Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberi izin kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka
rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan
oleh Gubernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, mengatur mekanisme
penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dilakukan secara Non Tunai yang
meliputi:
a. Tata cara transaksi non tunai;
b. Transaksi penerimaan; dan
c. Pelaporan posisi non tunai pada rekening
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat