Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat; bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 akses aman 100%; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020-2024:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2019.
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2020-2024, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Peran, Fungsi, Dan Kedudukan
3. Pelaksanaan
4. Pemantauan Dan Evaluasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
67 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah Dalam Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sementara cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) dan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, padahal penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sehingga dibutuhkan penanganan yang segera, dan berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai penerima/ pembeli (offtaker) air minum curah dalam sistem penyediaan air minum Regional Karian-Serpong, dan perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA sebagai penerima/pembeli (offtaker) air minum curah dalam SPAM Karian-Serpong dengan pelaksanaan sebagai berikut: skema pembayaran air minum curah menggunakan mekanisme bertahap berdasarkan rencana tingkat penyerapan per tahun, (liter/detik) yang disepakati sejak tanggal operasi komersial yang tercantum dalam perjanjian kerja sama; tarif air minum curah awal pada tahun pertama tanggal operasi komersial untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenakan sebesar Rp3.232/m3 (tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah per meter kubik), yang perhitungannya didasarkan pada analisis atas biaya operasi, pemeliharaan, dan biaya pengembalian investasi; dan kenaikan tarif pembelian air minum curah akan disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional SPAM Regional KarianSerpong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
7 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2012
Struktur OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 48, BN.2016/NO.1101, kemendagri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015-2034
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015-2034
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan khususnya penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan, serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD- AMPL) Kabupaten Pasaman,
b. bahwa Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan merupakan rencana daerah dalam penyediaan layanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode (lima tahun,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 16 Tahun 2005
PP No. 122 Tahun 2015
Perpres No. 185 Tahun 2014
Permen PU No. 27/PRT/M/2016
Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2011
Perda Kab. Pasaman No. 4 Tahun 2021
RAD AMPL berperan sebagai instrumen sinkronisasi program-program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan dalam angka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum, dan Penanggulangan Genangan Air
ABSTRAK:
Sanitasi air dan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Percepatan pencapaian akses sanitasi air, air minum dan penanggulangan genangan air masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan pengelolaannya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada akhir tahun 2030.
Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/Prt/M/2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjun/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2019;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Penerapan Teknologi, Peran serta Masyarakat, Pemasaran di Bidang Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Penerapan Standar Kualitas Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Strategi, Kebijakan dan Perencanaan; Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Akses; Koordinasi Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Peningkatan Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
14 Hlmn. Lampiran 6 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018
NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 528
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolahan Air Permukaan sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 339) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 49 Tahun 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa rangka pemenuhan air irigasi untuk berbagai pihak dan sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi serta guna mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membagi sub bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntutan dalam pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menindak lanjuti Pasal 2 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Kabupaten.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4156);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 531);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 533);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 638);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1. Ketentuan Umum
2. Kelembagaan Pengelolaan irigasi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 49 Tahun 2017
TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
12. Peraturan Daerah Nomor1 Tahun1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng (Lembaran daerah Kabupaten BantaengTahun 1989 Nomor 1 seri B)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM dan PT. BankSulselbar (LembaranDaerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor13).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. JUMLAH PENYERTAAN MODAL
5. MEKANISME PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
6. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat