Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 48 Tahun 2020

Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum, dan Penanggulangan Genangan Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Penerapan Teknologi, Peran serta Masyarakat, Pemasaran di Bidang Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Penerapan Standar Kualitas Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Strategi, Kebijakan dan Perencanaan; Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Akses; Koordinasi Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Peningkatan Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum, dan Penanggulangan Genangan Air
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
03 September 2020
Tanggal Pengundangan
03 September 2020
Tanggal Berlaku
03 September 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 48
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan