AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2021-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan khususnya penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan, serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD- AMPL) Kabupaten Pasaman,
b. bahwa Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan merupakan rencana daerah dalam penyediaan layanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode (lima tahun,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 16 Tahun 2005
PP No. 122 Tahun 2015
Perpres No. 185 Tahun 2014
Permen PU No. 27/PRT/M/2016
Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2011
Perda Kab. Pasaman No. 4 Tahun 2021
- RAD AMPL berperan sebagai instrumen sinkronisasi program-program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan dalam angka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 6
|