Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2016 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas,
dan/ atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik
(kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta
masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh
untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada
masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan
sejahtera;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air, Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, perlu
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
setiap 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman bagi
Pemerintah Kabupaten Temanggung, pengelola, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
75 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan
terpadu serta mencegah terjadinya pembinaan dan
pengawasan yang tumpang tindih, guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan
ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap
tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah merupakan hasil koordinasi antara Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Uraian fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
47 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan keterlibatan badan usaha jasa konstruksi, terutama peran pelaku usaha kualifikasi kecil dan menengah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, perlu dukungan kebijakan khusus dari Gubernur. Berdasarkan Pasal 112 ayat (5) PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021, Gubernur menetapkan kebijakan khusus dalam Pergub sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2017; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan khusus, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 478);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan
penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten
sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, pemotongan penyaluran,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagiandan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2017
TATA KERJA PEJ'ABAT PEKGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI Llft'GKUN'GAN PEIIERUfTAH KABUPATEl'I' BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Paaal 12 Peraturan
Menteri Da1am Ncgeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di
Llngkungan Kementerian Da1am Negcri dan Pemerintahan
Dacrah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata
Kerja Pejabat Pengelola Jnformasi dan Ookumentasi di
Ungkungan Pemerintah Kabupaten Bone
. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Oaerah·daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorl822);
2. Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnronnasi Publik (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Un dang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Pcraturan Pemerintah Nomor 61 T#W\.in 2010 tentang
Pelaksanaan Undang·undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Jnformasi dan Dokumentasi di
Llngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 IO Nomor
245);
6. Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemenntah
Kabupaten Bone.
MEMUTUSKAB :
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANO TATA KERJA PEJABAT PENGEWLA
INFORMASI DAN OOKUMENTASI KABUPATEN BONE.
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sekreta.ris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
5. lnfonnasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan ta.nda-tanda yang
mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan
dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi
secara elektronik maupun non elektronik.
6. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan
dokumen, data, garnbar dan suara untuk bahan informasi publik.
7. lnfonnasi Publik adalah infonnasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim
dan/ata.u diterima oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta infonnasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3
8. Sadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan bad� 1ain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non
pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri .•
9. Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan drbert tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada Sadan Publik.
10. Satuan Kerja Perangkat Oaerah, yang selanjunya disingkat SKPD adalah unsur
pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
11. Pejabat Pengelola Jnfonnasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID
adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalatn pengumpulan,
pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan
pelayanan mformasi dr Pemerintahan Daerah.
12. PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab da\am
pengumpu\an, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan,
distribusi dan pelayanan infonnasi di lingkungan SKPD.
13. Tempat pelayanan permohonan Informasi Publik yang selanjutnya disebut desk
adalah tempat pelayanan pennohonan lnfonnasi Publik baik secara langsung
maupun tidak Jangsung.
14. Sengketa Infonnasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan
pengguna infonnasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan infonnasi berdasarkan perundang-undangan.
BAB II
TUGAS DAN WE:WE:NANG PPID
Pa,aJ 2
(1) Pengelolaan infonnasi dan dokumentasi di daerah dilaksanakan oleh PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat {I) bertugas:
a. mengkoordmasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh
publik dengan petugas infonnasi di berbagai unit pelayanan infonnasi untuk
memenuhi pennohonan infonnasi publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan
informasi publik tertentu dikecualikan;
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan
tegas, dalam hal pennohonan infonnasi publik ditolak;
4
d. menghitamkan atau mengaburkan infonnaai publik yang dikecualikan beserta
alasannya; dan '
e. mengembangka_n kapasitas pejabat rungsional dan/atau petugas infonnasi
dalam rangka peningkatan kualitas layanan infonnasi publik.
Pasal 3
Dalam rangka melakaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2, PPID
berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Sadan Publik dalam
melaksanakan pelayanan infonnasi publik;
b. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses pubhk atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuenai;
c. menolak pennohonan infonnasi publik secara tertulis apabila infonnasi publik
yang dimohon tennasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang
dan koordinaainya untuk membuat, memelihara, dan/atau mernutakhirkan
daftar infonnasi publik sccara berkala sekurang-kurangnya l (aatu) kali dalam
sebulan dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas
infonnasi.
BAB Ill
TATA KERJA PPID
Paoal 4
Tata kcrja PPID sebagai berikut:
a. PPID dapat mcngadakan rapat baik yang bersifat plcno maupun tcrbatas
dcngan PPID Pembantu aecara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan,
dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang bcrkaitan dengan tugas dan
kcwenangan PPID;
b. PPID dapat mengundang pihak lain yang berkcpentingan untuk haclir pada
rapat, guna memperoleh tambahan data/infonnasi dan/atau masukan yang
diperlukan;
c. Dalatn pelaksanaan tugasnya PPID wajib qiencrapkan prinsip koordinasi,
intcgrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kcrjanya maupun
dengan PPID Pembantu; dan
d. PPIO dan PPID Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam
mclaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
5
BABIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga] diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk terwujudnya inovasi serta percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, diperlukan sebuah gerakan yang dapat memacu setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menghasilkan inovasi pada setiap tahun. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017; Permen PAN-RB No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 104 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria dan bentuk inovasi, pelaksanaan, evaluasi, pendanaan, pembinaan dan/atau pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa perlindungan masyarakat terhadap
korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan
kepada pelaku harus mengedepankan pemulihan
keadaan masyarakat dengan memperhatikan
nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku
serta keadilan yang berkembang di masyarakat
Kota Banjarbaru; bahwa penyelesaian permasalahan didalam
masyarakat sejalan dengan adat istiadat atau
kebiasaan khususnya masyarakat Kota Banjarbaru
yang masih melestarikan budaya dalam
menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah
perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih,
silih asuh; bahwa solusi penyelesaian tindak pidana dalam
rangka mewujudkan kepastian 1okum, keadilan,
kemanfaatan dan kebenaran dengan
mengindahkan norma dan kearifan masyarakat
dengan dukungan Pemerintah Daerah Kota
Banjarbaru sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan yang menjadi kewenangannya
dalam bentuk pemberlakuan kebijakan; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di
Wilayah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun
2014.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di
Wilayah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Persyaratan Penghentian Penuntutan; Tempat, Waktu, Tata cara Perdamaian; Tim Pelaksana; Sosialisasi; Peran Serta Masyarakat; Monitoring Dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 18 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETRIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETRIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat