Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 18 Tahun 2021

Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria dan bentuk inovasi, pelaksanaan, evaluasi, pendanaan, pembinaan dan/atau pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.18
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan