Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga telah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Pepublik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara Di Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan koordinasi antar lembaga, maka perlu menyusun satuan biaya perjalanan dinas bagi PNS, CPNS, dan PTT di Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara Di
Jakarta;
1. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
pokok Kepegawaian (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 55, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041). Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
[Lembaran Negara Republik Indonesia 'I'ahtm 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 ten tang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4071);
3. Undang-Undang Nomor 26 'I'alrun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lernbar'ari Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Allis Peraturan Menteri Da1am Negeri
Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
1 Tahun 2003 tentang Pengendalian Penggunaan
Bahan Bakar Minyak.
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang
akan melaksanakan Perjalanan Dinas harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan / Perintah atasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli dan PT. Mansalar Tapian Nauli
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berfungsi sebagai usaha pelayanan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan dengan
penyertaan modal Pemerintah Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 1984; Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud
dan tujuan; sumber dana dan besarnya penyertaan modal; dan pelaksanaan penyertaan modal. Dana penyertaan modal bersumber dari Dana Alokasi Umum Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
6 hlm; Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1),pasal 127, dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan jenis dan objek Retribusi Daerah yang dapat dipungut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis pajak yang Pungut Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau dibayar sendiri Oleh wajib pajak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Jeneponto;
12. Peraturan daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2013
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwaiklan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres RI No. 5 Tahun 2001 Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah maka pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERANGKAT DESA LAINNYA; 3. PERSYARATAN CALON; 4. MEKANISME PENGANGKATAN; 5. MASA JABATAN; 6. KEDUDUKAN KEUANGAN; 7. URAIAN TUGAS; 8. LARANGAN; 9. MEKANISME PEMBERHENTIAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 3, https://jdih.batan.go.id/ : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat