STANDAR-BIAYA-PERJALANAN-DINAS-KHUSUS-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-CALON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-PADA-KANTOR-PENGHUBUNG-PEMERINTAH-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA-DI-JAKARTA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, LD.2013/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara Di Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan koordinasi antar lembaga, maka perlu menyusun satuan biaya perjalanan dinas bagi PNS, CPNS, dan PTT di Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara Di
Jakarta;
- 1. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
pokok Kepegawaian (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 55, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041). Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
[Lembaran Negara Republik Indonesia 'I'ahtm 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 ten tang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4071);
3. Undang-Undang Nomor 26 'I'alrun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lernbar'ari Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Allis Peraturan Menteri Da1am Negeri
Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
1 Tahun 2003 tentang Pengendalian Penggunaan
Bahan Bakar Minyak.
- Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang
akan melaksanakan Perjalanan Dinas harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan / Perintah atasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
- 11 Halaman
|