PERBUP Kab. Pekalongan No. 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Pekalongan No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 327/S/XVIII.SMG/05/2016, tanggal 30 Mei 2016, berkaitan pedoman penyusunan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diubah dan disempurnakan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditinjau kembali dan diubah untuk kedua kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 162 ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (5a) dan ayat (5b), Pasal 164 antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), Pasal 173 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), Pasal 177 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 diubah.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 34 Tahun 2018
PERUBAHAN -ATAS PERATURAN GUBERNUR -GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS -DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH -PROVINSI GORONTALO-PERGUB
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 3 tahun 2018 tentang perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, belum mengakomodir perjalanan dinas pindah bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan, diperbantukan pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 ; Perda Nomor 11 Tahun 2016 ; Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 ;
Perarutran Gubernur ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Gubernur Gorontalo nomor 03 tahun 2018 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Yang diubah : Pergub no 03 tahun 2018; ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat 5; ketentuan lampiran VII
-
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Dan Tambahan Uang Persediaan Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan, kebutuhan pengeluaran anggaran bagi bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012, serta kemampuan keuangan daerah kiranya perlu diadakan Perubahan Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ; bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran oleh bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD yang meliputi SPP-TU, perlu diatur
batasan jumlah dimaksud sebagai landasan operasional pelaksanaan pengeluaran pada SKPD, sehingga perlu melakukan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 20 12 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Un dang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun
2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Dan Tambahan Uang Persediaan Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dalam tahun berjalan dengan perubahan kebutuhan dan percepatan kinerja, serta untuk meningkatkan system penganggaran pendapatan dan belanja daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selaras sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015.
Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran untuk kegiatan/jenis/obyek/rincian obyek yang mengalami pergeseran, tidak dapat direalisasikan sebelum diterbitkannya SPD sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran kas.
Belanja yang dianggarkan pada kode rekening obyek Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah Barang/Jasa, dan Belanja Sosial berupa barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Bupati ini, dan tidak boleh dilakukan pergeseran maupun perubahan selama tahun anggaran berjalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 34 Tahun 2011
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN b. PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat penyesuaian belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat sesuai surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/1439/DIKES/VII/2021 perihal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Kabupaten Sumbawa Barat:
b. bahwa terdapat kebutuhan pergeseran anggaran dalam rangka menindaklanjuti rokomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2020 di Badan Pendapatan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
c. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor VG: Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2008/No.25 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi sosial politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa, baik bantuan keuangan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantua Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanism, kriteria penerima, persyaratan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2008, dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/502/2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
- Bahwa memperhatikan kemampuan keuangan daerah tahun 2016, dipandang perlu menempatkan Unag Daerah dalam bentuk deposito pada Bank Umum;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Sabang tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Qanun Kota Sabang No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Mekanisme; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat