Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 34 Tahun 2016

Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran untuk kegiatan/jenis/obyek/rincian obyek yang mengalami pergeseran, tidak dapat direalisasikan sebelum diterbitkannya SPD sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran kas. Belanja yang dianggarkan pada kode rekening obyek Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah Barang/Jasa, dan Belanja Sosial berupa barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Bupati ini, dan tidak boleh dilakukan pergeseran maupun perubahan selama tahun anggaran berjalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2016
Tanggal Berlaku
21 April 2016
Sumber
BD.2016/34, LL KAB BURU: 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan