Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran untuk kegiatan/jenis/obyek/rincian obyek yang mengalami pergeseran, tidak dapat direalisasikan sebelum diterbitkannya SPD sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran kas. Belanja yang dianggarkan pada kode rekening obyek Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah Barang/Jasa, dan Belanja Sosial berupa barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Bupati ini, dan tidak boleh dilakukan pergeseran maupun perubahan selama tahun anggaran berjalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat