Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya;
b. bahwa guna lebih memberikan kesempatan berusaha kepada para pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembar Negara Nomor 4742);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraTahun 2014 Nomor 32);
12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
13.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11);
19.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
20.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18).
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 38 Tahun 2015
DINAS TATA RUANG DAN KEBERSIHAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS-PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf e
Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas; maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Tata
Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 26 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; d. Susunan Organisasi; e. uraian tugas dan jabatan; f. Eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; g. jabatan fungsional; h. tata kerja; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Yang Telah Ditetapkan. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bontang Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2O15; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2015.
Ketentuan Romawi IV dan Romawi V Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KEMAMPUAN DAN KELAYAKAN CALON DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, daya saing dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki profesionalisme, integritas, dedikasi dan kompetensi yang tinggi secara manajerial pada level Direksi, untuk memperoleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan Uji Kemampuan dan kelayakan (Fit and Proper Test) yang dilaksanakan oleh Tim Penguji yang berkompeten dibidangnya dan sesuai dengan kondisi dan perkembangan global dalam segala aspek perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kemampuan dan kelayakan (Fit and Proper Test)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2007
Menetapkan Perwali untuk dapat memilih calon terbaik untuk menduduki jabatan calon Direksi BUMD Kota Tanjungpinang dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan secara baik, benar, tepat waktu dan taat asas, maka diperlukan adanya landasan kebijakan tentang prosedur dan teknis penganggaran berupa Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Ruang Lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016 terdiri dari :
a. Uraian pedoman penyusunan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.
b. Belanja yang diperbolehkan untuk program dan kegiatan yang ada di setiap SKPD.
c. Kode unit SKPD untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
d. Daftar kode program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
e. Daftar kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2015
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pergub Jambi Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, dipandang perlu mengatur kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permenkeu No. 94/PMK.02/2/2011; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 82/Permentan/OT.130/11/2013; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Pergub No. 55 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pencapaian sasaran penggunaan Dana Alokasi Khusus sebagai bagian dari dana desentralisasi, perlu dikelola secara efisien dan efektif dalam satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan tertib administrasi pelaksanaan penatausahaan keuangan Dana Alokasi Khusus;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
mengatur mengenai pedoman umum penggunaan dana alokasi khusus yang meliputi ruang lingkup, asas, sasaran, bidang DAK yang dikelola di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Perencanaan dan penganggaran DAK yang meliputi Penyusunan KUA dan PPAS, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Pembahasan dan Penetapan APBD, Penganggaran dana pendampingan. mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan DAK yang meliputi pedoman pelaksanaan, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan DAK , Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran DAK di SKPD, Optimalisasi Penyerapan Anggaran DAK , serta AkuntansI keuangan DAK dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran DAK Dan penelolaan aset daerah yang bersumber dari DAK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat