Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; d. Susunan Organisasi; e. uraian tugas dan jabatan; f. Eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; g. jabatan fungsional; h. tata kerja; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 15 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat