PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KEMAMPUAN DAN KELAYAKAN CALON DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2015/No.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KEMAMPUAN DAN KELAYAKAN CALON DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, daya saing dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki profesionalisme, integritas, dedikasi dan kompetensi yang tinggi secara manajerial pada level Direksi, untuk memperoleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan Uji Kemampuan dan kelayakan (Fit and Proper Test) yang dilaksanakan oleh Tim Penguji yang berkompeten dibidangnya dan sesuai dengan kondisi dan perkembangan global dalam segala aspek perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kemampuan dan kelayakan (Fit and Proper Test)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2007
- Menetapkan Perwali untuk dapat memilih calon terbaik untuk menduduki jabatan calon Direksi BUMD Kota Tanjungpinang dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
- 13 hlm
|