Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Bagi Desa
Di Wilayah Kabupaten Gunung Mas
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) dan ayat
(6) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Desa
di Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran
2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016/; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun
2015.
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Bagi Desa
Di Wilayah Kabupaten Gunung Mas
Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2016
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2016/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Bagi Masyarakat Yang Ditimpa Bencana Alam
ABSTRAK:
bahwa sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ditimpa bencana alam, perlu adanya pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah, perlu ditetapkan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegra bagi Masyarakat yang Ditimpa Bencana Alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Bagi Masyarakat yang Ditimpa Bencana Alam.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/ SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 938
Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, mekanisme dan persyaratan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif, besaran pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif, pencatatan pembukuan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/No. 12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan dan memperluas
keeempatan kerja serta untuk menanggulangi
kemiskinan dan pengangguran, Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu
melibatkan peran dan partisipasi masyarakat dengan
meng,adakan kegiatan padat karya; bahwa untuk mendukung agar pelaksanaan kegiatan
padat karya sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat tepat tujuan dan sasaran, perlu menyusun
pedoman pelaksanaan yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a den huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Padat Katya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Katya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAIIAIT RTNCANA KER.'A PEMBANGUNAN DAERAII (RI(PDI I(ABUPATEN JENEFOITTO TAIIUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2AL6 dan dalam rangka melaksanakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penlrusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabrrpaten Jeneponto
Tahun 2AL6, perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka pen5rusunan APBD Perubahan
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2Ot6 maka
perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Ta}:tun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tanrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L8221;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunf
2OO+ Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara nenublif
Indonesia Nomor aa2\;
b.
C.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2AO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791;
1O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor '1-4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
9.
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Ig,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7\;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 150);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 1 5 1) ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 191);
24. Peratttran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
3:l:" ji::?"fl i,:*o::l*=,3;*=':"3^:AIlT^::Tc
25.
26.
27.
28.
Indonesia (KORPzu) Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O1O Nomor 799);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.a);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|4-2OL8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22fl;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2OLO (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor t2
Tahun 2Arc Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2Ol3 Nomor 12);
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2OL6 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2OL6
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016
Nomor O3)
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBATIAN RENCANA
KERJA PEMBAITGUNAT{ DAERAII TRKPD) KABUPATEN
JENEPONTO TAHUN 2OL5
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2o18, yang merupakan penjabaran dari
Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah,
yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode selama Tahun 2A74-2A18;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun
atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan Rencana Keda Pembangunan Daerah yang disingkat
Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1
(satu) tahun;
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
Perubahan RKPD merupakan landasan pen1rusunan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk men)rusun
Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Pasal 3
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menguraikan
Perubahan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016.
Pasal 4
(1) Perubahan RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika pen5rusunan
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN
TRIWULAN II
BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
DALAM PERUBAHAN RKPD
BAB IV PENUTUP
(2) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2016 dimaksud pada ayat (1)
dimrrat dalam lampiran yang merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Perubahan RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men1rusun Perubahan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2A16.
Pasal 6
Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2016.
pada Pasal 4
Kabupatenl
dan Belarja[
I
Ko$Rffi E $8s, sf I vrnrrl${Asi p&ffi&p
v;
A$E$"iF}i F fu,, q
ZY
W
h
ffiA$iimA$ ! ,:ft.lJil fl. B{}$(. trffir.#ffi L
BAB III
PEITUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas TanahDan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016
penetapan - standar - harga - tertinggi - barang - dan - jasa - pemerintah - kabupaten - bogor
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Maka perlu membentuk Perbup tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Badan Dan Jasa Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Menagtur Tentang Peraturan Bupati Tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2016
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT Puskesmas Kabupaten Rembang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat di UPT Puskesmas Kabupaten
Rembang, perlu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
UPT Puskesmas Kabupaten Rembang Sebagai Badan
Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- 'Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2016/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor :
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Desa, beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan Dana Desa, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 478);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Perencanaan yang bersumber dari Dana Desa harus selaras dengan RPJM Desa dan RKP Desa.
(2) Dokumen RKP Desa dijadikan dasar dalam penyusunan rencana kegiatan desa yang dituangkan dalam format penjabaran APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 37) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan
Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa pada Buku I lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015, ada hal yang perlu perbaiki, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 22 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2015;
Ketentuan pada nomor indeks 4.01.32.02.00 Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
II. Pengelola Keuangan pada SKPD/SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat