Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2016

Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Bagi Masyarakat Yang Ditimpa Bencana Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, mekanisme dan persyaratan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif, besaran pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif, pencatatan pembukuan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Bagi Masyarakat Yang Ditimpa Bencana Alam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
13 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2016
Tanggal Berlaku
13 Maret 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan