Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. Diatur pula Kewenangan SKPD yang ditunjuk oleh bupati dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mengatur kewajiban Pimpinan dan Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan ini terdapat larangan menjual dan mengiklankan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus larangan bagi setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran atas ketentuan tersebut , baik yang menjual maupun yang merokok dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol;
b. bahwa penjualan minuman beralkohol dapat berdampak pada kesehatan maupun dampak sosial lainnya, sehingga penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pelarangan yang didasarkan pada ketentuan
hukum yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/MDAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat serta dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dalam pengedaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol di Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; golongan, pengedaran dan penjualan minuman beralkhohol; larangan; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penegakan; ketentuan penindakan; pemusnahan minuman yang mengandung alcohol; ketentuan pidana serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi Tentang PemberianAir Susu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 4 Tahun 2013; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inisiasi Menyusun Dini, Air Susu Ibu Ekslusif, Indikasi Mendis, Rawat Gabung, Informasi Edukasi Dan Pedoman, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produksi Bayi Lain, Penyediaan Ruang Asli/ Laktasi, Dukungan Masyarakat, Penghargaan , Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penemuan dan perkembangan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Cianjur cenderung rneningkat dan sudah semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan HIV dan AIDS. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya secara menyeluruh dapat meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pencegahan dan Penanggulangan
3. Komisi Penanggulangan AIDS
4. Peran Serta Masyarakat
5. Pembiayaan
6. Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
7. Ketentuan Peyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat serta menigkatkan derajat kesehatan diperlukan layana kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara produktif, preventif, kuratif dan rehabilitatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini menagtur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; d. ruang lingkup dan prioritas pelayanan kesehatan; e. sumber daya kesehatan; f. pembiayaan; g. manajemen mutu dan informasi kesehatan; h. peran serta masyarakat; i. kerjasama; j. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.23 Tahun 2014
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular yang timbulnya mendadak secara cepat dalam waktu relatif singkat yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya. Kota Palu merupakan Daerah yang selalu terjadi penyakit Demam Berdarah Dengue yang kasusnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2016
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2016/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa proses penularan HIV dan AIDS sangat sulit
dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Maros;
b. bahwa penularan HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan
komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3024);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3614);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pengguna Narkoba (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional;
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
di Tempat Kerja;
20. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02 / PER / MENKO / KESRA /1 / 2007 tentang
Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika dan
Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV pada Pecandu
Narkoba Suntik.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENAGGULANGAN
4. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
5. PERAN MASYARAKAT
6. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
7. LARANGAN
8. PEMBIAYAAN
9. SANKSI
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat