Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol di Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; golongan, pengedaran dan penjualan minuman beralkhohol; larangan; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penegakan; ketentuan penindakan; pemusnahan minuman yang mengandung alcohol; ketentuan pidana serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat