Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit dan Jembatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendanai Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Baru Muara Teweh dan Jembatan Penyeberangan di Muara Teweh, Pemerintah Daerah membentuk Dana Cadangan; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN ; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN ; PENGANGGARAN DANA CADANGAN ; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2014
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015 -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama..
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014
PENATAAN - PEMBINAAN - PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka perlu dilaksanakan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern;
Penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat diperlukan masyarakat Kabupaten Bungo agar keberadaan pasar tradisional dapat terlindungi serta terjalin kemitraan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern yang saling menguntungkan;
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 70 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pasar; Penataan dan Pembinaan; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Kemitraan Usaha; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan kajian sosial ekonomi; tata cara dan Permohonan Izin Usaha Pengeloaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM); tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang IPR; Penghentian Sementara Kegiatan IPR; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja
guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah,
dipandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset
untuk dapat dimanfaatkan secara optimal kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa keberadaan dan pembangunan menara
telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus
harus diselenggarakan secara tertib, teratur dan
serasi dengan lingkungan; bahwa dalam rangka menjamin
terselenggaranya pembangunan Menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka diperlukan upaya pengendalian
Menara Telekomunikasi secara komprehensif,
terpadu dan berwawasan ke depan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perizinan pembangunan menara, pembangunan dan pengelolaan menara, pemanfaatan menara, kewajiban dan hak, pengawasan, pengendalian dan penegakan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air
Tanah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Air Tanah, sebagaimana surat Gubernur Jawa
Tengah Nomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar
disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air
tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1451.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 716.K/40/MEM/2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 5, Pasal 8, ayat (3) Pasal 29, ayat (1) Pasal 38, penghapusan Pasal 69 huruf i.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 5 Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012
Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik .
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012
Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang urusan pemerintah daerah yang
menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten
Wajo.
PENGELOLAAN USAHA
KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat