Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Mencabut
PERDA Kota Palembang No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang; bahwa berdasarkan surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Mei 2018 Nomor B/356/KT.01/2018 perihal Penguatan Kapasitas Organisasi Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional, bahwa pihak Badan Narkotika Nasional perlu melakukan evaluasi Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional; bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 Februari 2019 Nomor 061/0443/VI/2019 perihal Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan perangkat daerah Badan Narkotika Kota Palembang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang yang diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan angka 5, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 20 huruf c dan huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Mencabut Perda No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.12 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB VIII teknis penyusunan perubahan APBD pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan perubahan APBD Tahun 2019 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Natkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, P4GN, Pendanaan, sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bcrsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4393);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20 I 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepaia Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6177);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5; Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6321);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bcrsumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sbagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Alas Peraruran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
32. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ J asa Pemerin tah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
34. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
40. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Derah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 15);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun
2016 tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan daerah
Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2016 Nomor 19);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 10);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Semeru
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor
3);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun
2018 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor l);
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2020 Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD TAHUN 2019/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara
UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2018; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Permen Pariwisata No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 - 2025 sebagai panduan pemda dalam mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Bab 3 : Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah. Bab 4 : Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah. Bab 5 : Pembangunan Industri Pariwisata Daerah. Bab 6 : Pembangunan Kelembagaan Kepariwsataan Daerah. Bab 7 : Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Bab 8 : Pengawasan dan Pengendalian. Bab 9 : Pendanaan. Bab 10 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Anak Yang Hidup di Jalan
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat seluruhnya sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh dan
berkembang secara jasmani rohani, dan sosial; bahwa sebagai akibat kondisi perkembangan sosial di
masyarakat menyebabkan sebagian anak-anak terpaksa hidup di jalan; bahwa untuk mencegah dan menarik anak dari kehidupan di jalan perlu dilakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; eraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2011;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 92 dan TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB IIASAS DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA
BAB IVINDUSTRI UNGGULAN DAERAH PELAKSANAAN Pasal 7
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan-atas-Peraturan Daerah-Nomor 8 Tahun 2011-tentang-Retribusi Daerah-di-Bidang Transportasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan pesatnya perkembangan moda transportasi yang semakin terus meningkat dan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi transportasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 meliputi: Ketentuan Pasal 10 disempurnakan; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 34 disempurnakan; Ketentuan Pasal 56 diubah; Ketentuan diantara Bab XIII dan Bab XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIIA dan diantara Pasal 56 dan 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021, diperlukan penyesuaian nomenklatur indikator sasaran, perubahan indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program, dan perubahan indikator sasaran program. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangungan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Kukar No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat