Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 - 2025 sebagai panduan pemda dalam mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Bab 3 : Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah. Bab 4 : Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah. Bab 5 : Pembangunan Industri Pariwisata Daerah. Bab 6 : Pembangunan Kelembagaan Kepariwsataan Daerah. Bab 7 : Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Bab 8 : Pengawasan dan Pengendalian. Bab 9 : Pendanaan. Bab 10 : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
LD TAHUN 2019/NO. 9
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan