PERANGKAT DAERAH - SUSUNAN - PEMBENTUKAN - PERDA - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.25 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang DPMPTSP, nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. sesuai ketentuan PP No.16 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) tentang Satpol PP, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan PERDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai hasil perhitungan variabel urusan pemerntahan bidang keuangan, tipologi BPKAD mengalami peningkatan; d. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.5 Tahun 2017 Pasal 15 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kabupaten/kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sehingga perlu dilakukan penyesuaian; e. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan PERDA; f. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d,e perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua atas PERDA No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; PERDA No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada ketentuan huruf d dan e Pasal 3 dalam PERDA No.14 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi Dengan PERDA ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebgai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspoektorat Tipe B, d. Dinas Daerah, e. Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 September tahun 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; KEPMENDAGRI No. 903-4667 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2006.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan daya saing dan peningkatan kinerja diperlukan penguatan dan pengembangan bidang usaha PT. Global Dharma Asri; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, jangka waktu dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegaitan usaha, modal, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a.bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu
infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan perhubungan
diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam pengembangan
potensi daerah di sektor perhubungan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan perhubungan diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O08 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20O8 tentang Pembentukan
Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99,
Tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 22 Tahur: 2009 tentang L,alu lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9
Nomor 122, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2444, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 151, Tambahan I€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5731;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan {Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 26, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 43, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan
Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 20, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5199);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20ll tentang
Manqiemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan r alulintas (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O11 tentang Forum
l,alu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 12O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317); Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2Ol2 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
187, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 260, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5594); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2Ol7 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122).
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN.Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kewenangan, Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal, Bab IV Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Bab V Penyelenggaraan Perhubungan Laut, Bab VI Perlakuan Khusus, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Kerjasama dan Kemitraan, Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Larangan, Bab XI Larangan, Bab XII Sanksi Administrasi, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat di bidang Pemberdayaan Masyarakat perlu diakomodir ke dalam perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka untuk menetapkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu merubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam angka 11 huruf d Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 47).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 43 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti sebagaimana telah di ubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi
Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4968);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
15 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Beberapa ketentuan didalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun
2019 Nomor 3) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah,
2. Ketentuan pasal 7 diubah,
3. Ketentuan pasal 11 huruf b dan huruf f diubah, dan
4. Ketentuan pasal 12 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: 777/N1/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2018; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun
2012 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor Tahun
2017;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.131, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; pengusulan dan penetapan Inovasi Daerah; uji coba Inovasi Daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; diseminasi Inovasi Daerah; Sistem Inovasi Daerah; perlindungan hukum; informasi Inovasi Daerah; peran serta Masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
19 halaman; Penjelasan 6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat