Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan menyebutkan bahwa Komisi Penyuluhan
Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100
Tahun 2006 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h uru f a dan b dan dalam rangka
pemberdayaan / pendayagunaan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang
dapat melayani tercapainya tugas pembangunan
sistim dan usaha agribisnis, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerJntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat Sulawesi Tfenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 P ip Tahun 1960Tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembangian Urusan Pemerintahan an tara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan ata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Fenyuiuhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 100 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 80 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2017/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.16 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.78 Tahun 1992; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 80 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKehutanan dan PerkebunanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksanan Teknis Dinas Kebun Bibit Taman pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 81 Tahun 2015
Kehutanan dan Perkebunan; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2015/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Uraian Tugas; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2009/No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tatakerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan
Struktural pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT. 160/4/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 82 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - RUMAH POTONG HEWAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasla 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksanakan Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016;
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MenhutII/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/MenhutII/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/MenhutII/2014 tentang Hutan Desa
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MenhutII/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 83, BN 2016/ NO 1663; http://jdih.menlhk.co.id/: 45 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat