Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan Prefentif yang dilakukan oleh Puskesmas dan Jaringannya serta Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perlu diselenggarakan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK);
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran, baik dari administrasi, operasional, dan pertanggungjawabannya, perlu menetaapkan Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Perda Kabupaten Bondowoso no 9 tahun 2007;
Perda Kabupaten Bondowoso no 7 tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 44 Tahun 2017
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuannya disusun Pedoman Operasional Penyelenggaraan program BOK;
3. Ruang Lingkup Kegiatan;
4. Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
5. pemanfaatan Dana Bantuan Operasional kesehatan;
6. kegiatan yang didanai Bantuan Operasional Kesehatan;
7. Proporsi Pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan;
8. Standar Satuan Biaya Pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan;
9. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
10. pembinaan, pengawasan dan Pemeriksaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Upaya penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan dipandang perlu untuk lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam peraturan daerah ini meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat: faktor alam; faktor nonalam; dan faktor sosial. Selain bencana sebagaimana dimaksud di atas, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut peraturan daerah ini adalah, keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dan ganti rugi diatur dengan peraturan gubernur.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang keteentuan umum, maksud dan tujuan, jenis bantuan sosial, mekanisme, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
68 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi Kabupaten Pamekasan terrnasuk daerah rawan bencana, seperti tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, gempa bumi, abrasi laut, wabah penyakit, dan sebagainya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka penanggulangan bencana bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan
Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Mitigasi Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari Dana Kepada Pihak Asing;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di
Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip dan Penanggulangan Bencana yang Bertujuan untuk a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya dan kearifan lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara: Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat; Lembaga Kemasyarakatan; Peran Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa dan Manajemen Resiko; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memacu pelaksana pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka dipandang perIu meIibatkan partisipasi dari pihak ketiga baik secara perorangan maupun daIam bentuk badan;
Bahwa sumbangan pihak ke tiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang potensiaI;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu diatur daIam Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Ke dua undang- undang.Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMAAN
3. TATA CARA PELAKSANA DAN BESAR SUMBANGAN
4. BESARNYA SUMBANGAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD-BANYUMAS-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas, efisensi dan akuntabilitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diperlukan adanya pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan mengenai Hibah; Pencairan dan Penyaluran Hibah; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Bantuan SOsial; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2012
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan kemiskinan, gizi buruk dan kerawanan pangan merupakan bentuk peningkatan derajat hidup masyarakan dan bagian dari pelaksanaan otonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai; Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.
Ketentuan Umum; BPNT; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
tidak ada
tidak ada
24 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 6, BN.2019/NO.829, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu
diatur penetapkan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan ditetapkan dengan peraturan BupatiTahun Anggaran 2020
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.20 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan bantuan Pendanaan kelurahan setiap kelurahan Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan cara dibagikan keseluruh kelurahan secara
merata,sesuai dengan kebijakan dan Prioritas Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terpadu dan terprogram untuk Rumah Tangga Miskin;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2014, PERBUP Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 57 Tahun 2012, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No.590/EKBANG/2014, Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2015, Surat Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat No. b-195/MENKO/KESRA/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pagu Raskin Provinsi Tahun 2015.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
8 halaman dan 16 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat