PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terpadu dan terprogram untuk Rumah Tangga Miskin;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2014, PERBUP Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 57 Tahun 2012, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No.590/EKBANG/2014, Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2015, Surat Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat No. b-195/MENKO/KESRA/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pagu Raskin Provinsi Tahun 2015.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
- 8 halaman dan 16 halaman penjelasan
|