DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2006/No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa teramasuk didalamnya mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemebrhentian Kepala Desa, Jabtan Sementara Kepala Desa, Tindakan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2021/NOMOR 27 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penjadwalan Dan Mekanisme; Pembiayaan; Pendampingan Dan Fasilitasi Reses; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERW AKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENtANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur
penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab
dalam mewujudkan efisien, efektifitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,
wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu diubah
dan ditinjau kembali; c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daemh-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; 7. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; 8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,
Bupati, Walikota; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 13. Undang-Undang Norn or 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati dan
Wakil Walikota; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pwewakilan Rakyat Daerah; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keungan; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa; 23 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 19
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara clisertai dengan dokumen pendukung; (2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD; (3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk rnemperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Sa) Mekanisme Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Badan Anggaran bersama TAPD melakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran; b. Komisi bersama - sama SK.PD yang menjadi mitra kerjanya me]akukan kajian terhadap Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara; c. Komisi menyampaikan hasil kajian Prioritas dan Plafon Anggaran sementara dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; d. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SKPD terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. (6a) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan minimal 30 (tiga puluh hari) sebelum masa akhir penetapan
2. Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
pasal 20
(I) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oJeh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati setelah Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Bupati be�sama D�wan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada rencana kerja Pemenntah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; 4) Mekanisme Pembahasan Ranperda tentang APBD a. Komisi bersama SKPD yang menjadi Mitra Kerjanya melakukan kajian terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; b. Komisi menyampaikan Laporan basil kajiannya terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (5) Pembahasan rancangan APBD dan APBD Perubahan dilakukan minimal 30 (Tiga Puluh hari ) sebelum masa akhir penetapan. 3. Ketentuan Pasal 24 ditambah l(satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
pasl 2 4
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati; b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemcriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan rnelalui: a. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah: b. Kegiatan kunjungan kerja; ' c. Rapat dengar pendapat umum; dan d, Pengaduan masyarakat. (3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b diJaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda meJaJui kegiatan evaJuasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda, peraturan Bupati, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang Jain. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan diumumkan daJam rapat paripuma; (5) Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan Japoran basil pemeriksaan Japoran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; (6) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (7) Klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja sebagai alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap yang mempunyai tugas melakukan tugas tertentu untukjangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 ( satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
pasal 107
(1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (3) Masa reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan : a. waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama; b. rencana kerja Pemerintah Daerah; c. basil pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama masa sidang; dan d. kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaporkan basil pelaksanaan reses kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. (5) Hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan rnasyarakat dan/atau pemerintah daerah berupa pokok- pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan secara tertulis menjadi bahan masukan untuk menyusun rancangan awal RKPD; (6) Anggo� De� Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyampaikan laporan seb�ga1mana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melakukan reses berikutnya; 5. Ketentuan ayat (7) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
pasal 176
(1) Untuk keperluan kunjungan kerja, pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja didalam daerah, luar daerah, rnaupun luar negeri;
(2) Untuk keperluan kunjungan kerja, sekretariat DPRD berkewajiban rnenyediakan sarana dan fasilitas; (3) Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya; (4) Anggota DPRD atau kelompok yang terdiri dari beberapa Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban rnenyarnpaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung dari selesainya kunjungan kerja: (5) Kunjungan kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat(l) harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih lanjut dalarn keputusan Pimpinan DPRD; (6) Kunjungan kerja pimpinan DPRD ( Wakil Ketua ) harus dengan persetujuan Ketua DPRD, kecuali Ketua DPRD tidak berada di wilayah Thu Kota; (7) Setiap pelaksanaan kunjungan kerja Pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD dengan Tim ahli/pakar Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga ahli fraksi.
pasal ll
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 D ayat (6) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2017; PERBUP No. 82 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa antarwaktu, pengambilan sumpah/janji dan pelantukan kepala desa antarwaktu, biaya pemilihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan diubah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 53)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Penjelasan: 24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 37 Tahun 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Temanggung No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengubah :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa masih kurang lengkap, sehingga dalam pelaksanaannya perlu penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 116 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, serta untuk
mempertegas pengaturan, sehinggga menciptakan kepastian
hukum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun
2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 14, perubahan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 16, perubahan huruf c Pasal 39.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu diberikan Tunjangan Perumahan; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa pemberian tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikantunjangan perumahan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
ten tang Peru bah an A tas Undang- Undang N omor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 ten tang Dana Desa yang Bers umber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Da1am Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor
19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
ADMINISTRATIF
BAB III
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PIDANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara demokratis di Kota Binjai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Pilkada.Bahwa untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan Pilkada dan pengendalian pelaksanaan Pilkada, serta melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, perlu membentuk Desk Pilkada Kota Binjai Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas dan Mekanisme Kerja; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
6 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat