Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 53 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penyisipan Paragraf 5a, Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 37, Pasal 41, penyisipan Pasal 42A, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2021
Tanggal Berlaku
10 Juli 2021
Sumber
BD.2019/No.53
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
    Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan