Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penyisipan Paragraf 5a, Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 37, Pasal 41, penyisipan Pasal 42A, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat