Pelaksanaan-Kegiatan-Reses-Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2021/NOMOR 27 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penjadwalan Dan Mekanisme; Pembiayaan; Pendampingan Dan Fasilitasi Reses; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
|