Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA UNTUK TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa unutk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu diatur pemberian Tambahan Penghasilan berdasrkan Prestasi Kerja untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipl Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasrkan Prestasi Kerja untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipl Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; PMK No. 96/PMK.05/2016; PMK No. 54/PMK.05/2018; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016; Pergub Aceh No. 79 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari PNSD, Pemberian Gaji Ketiga Belas PNSD, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan lain-lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
-
-
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 59 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Karawang No. 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Indikator Kinerja Pegawai Dalam Rangka Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Indikator Kinerja Pegawai Dalam Rangka Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 59 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja pegawai
serta menjamin obyektivitas pemberian tambahan
perbaikan penghasilan perlu memasukkan unsur
kinerja dalam pertimbangan pemberian tambahan
perbaikan penghasilan selain disiplin kehadiran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Pre stasi KeIja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258);
4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017
ten tang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan
Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6.1 Tahun 2017
(Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017
Nomor 6.1).
1. Mengubah beberapa pasal yaitu Pasal 1 angka 3, angka 8, angka 10 sampai
dengan angka 15, angka 18 dan angka 20 diubah,
angka 2 dan angka 16 dihapus, dan setelah angka 20
ditambah 2 (dua) angka yakni angka 21 dan angka 22;
2. Mengubah pasal 2 tentang peraturan dan pengukuran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Waktu Dan Kondisi/Beban Kerja Yang Berat Bagi THL Yang Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Sebagai Petugas Pemadam Kebakaran, Dan Satgas Rescue Pada Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Penajam Paser Utara Dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perbup PPU No. 4 Tahun 2015
Daftar Besaran Honorarium Dan Uang Beban Kerja Tenaga Harian Lepas (THL) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 59 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Brebes Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2018/ No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 57 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kegiatan baru yang belum tercantum
dalam buku standarisasi, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor
057 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2018
perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/ 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 057 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 57 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 57 Tahun 2017 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992
PP No. 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985
PP No. 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/No. 59 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan
pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106
Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan adanya perubahan cara penghitungan
dalam pemberian tambahan penghasilan berbasis
kinerja, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan
menerbitkan Peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pemberian Tambahan Penghasilan adalah untuk meningkatkan
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan PNSD
dan CPNSD. Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan kriteria beban kerja,
kondisi kerja atau pertimbangan objektif lainnya. Pengajuan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD dan CPNSD
yang menduduki jabatan Kepala Desa disampaikan dengan disertai
data dukung, meliputi:
a. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah yang dibuat oleh instansi induk
PNSD dan CPNSD yang bersangkutan;
b. Penilaian Kinerja PNSD dan CPNSD yang dibuat oleh Camat;
c. Rekapitulasi ketidakhadiran dan kedisiplinan pegawai yang dibuat
oleh Camat; dan
d. SKP yang telah dibuat pada awal tahun dan telah disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipili di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipili di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Komponen, Kriteria dan Metode Perhitungan Tambahan Penghasilan; Perhitungan Besaran TPP; Pembayaran TPP; Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1.Perbup No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerinah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015;
2.Perbup No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2013; dan
3.Perbup No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 7 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat