Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan, telah diberikan pernghargaan kepada ASN berupa tambahan penghasilan pegawai, kepada ASN dan calon ASN Pemkab kudus, telah ditetapkan Perbup Kudus No 33 Tahun 2016 tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dan calon ASN di lingkungan Pemkab Kudus; bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Mendagri tanggal 17 Desember 2019 No 061/14089/SJ perihal tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan pemda TA 2020; perlu mengubah Perbup kudus No 33 Tahun 2016 tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dan calon ASN di lingkungan Pemkab Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas perbup kudus nomor 33 tahun 2016 tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dan calon ASN di lingkungan Pemkab Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 82 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perbup Kudus No 33 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, penyisipan BAB VIA, penyisipan Pasal 34A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMATAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, LD.2014/58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimatan Tengah
ABSTRAK:
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-UU Nomor 21 Tahun 1958;
-UU Nomor 17 Tahun 2003;
-UU Nomor 1 Tahun 2004;
-UU Nomor 15 Tahun 2004;
-UU Nomor 25 Tahun 2009;
-UU Nomor 5 Tahun 2014;
-UU Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2014;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2014.
KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
Mengubah :
KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
PERBUP Kab. Bandung No. 159 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PEBUP - NOMOR - 45 - 2022 - TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - ASN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD 2022/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tambahan penghasilan pegawai ASN telah diatur dalam Perbup No.45 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.52 Tahun 2022. Dalam mengoptimalkan kinerja dan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, maka ketentuan termaksud perlu diubah dan disesuaikan. Dengan demikian, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permen PANRB No.39 Tahun 2013; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2021; Perbup No.163 Tahun 2021; Perbup No.164 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan pada Pasal 17
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Tahun 2022 Nomor 254
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja berdasarkan kondisi kerja pada unit kerja pengadaan barang dan jasa perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai lebih tinggi dari jabatan yang setara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 58 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN & ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan
Kemampuan Keuangan Daerah bagi Kabupaten
Lamongan dikelompokkan pada Kemampuan
Keuangan Daerah tinggi, dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018,
maka Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 39 Tahun 2017 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Kabupaten Lamongan ditetapkan dalam kelompok Kemampuan
Keuangan Daerah Tinggi;
2. Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, TKI untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua
DPRD;
3. Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang
representasi Ketua DPRD;
4. Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 58 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2017/NO.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No. 15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005 ;8.PP No. 39 Tahun 2007 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMK No.33/PMK.02/2016 ;14.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006;15.Pergub Banten No.29 Tahun 2007
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 23 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011, guna disesuaikan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Palembang dengan keadaan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2011; Perwali No. 14 Tahun 2011; PerDPRD No. 1 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Mencabut Perwali No. 23 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Palembang
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat