Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN & ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perubahan
Kemampuan Keuangan Daerah bagi Kabupaten
Lamongan dikelompokkan pada Kemampuan
Keuangan Daerah tinggi, dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018,
maka Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 39 Tahun 2017 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamongan.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamongan.
- 1. Kabupaten Lamongan ditetapkan dalam kelompok Kemampuan
Keuangan Daerah Tinggi;
2. Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, TKI untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua
DPRD;
3. Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang
representasi Ketua DPRD;
4. Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 6 Halaman
|