Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2018/ No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 ; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Pergub Jateng No 21 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang strategi anggaran yang responsif gender, mekanisme pelaporan PUG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
52 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2012/No. 35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia Di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5571);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
297);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.07/2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
684);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 288);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 20);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk
mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan
diurus oleh desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai :
a. belanja Pembangunan; dan
b. pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2020/NO.36, LL Kota Singkawang : 21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN KOTA SINGKAWANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Bahwa untik memberikan peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan, diperluhkan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 tahun 2001, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No.3 Tahun 2018, Permendikbud No.4 Tahun 2018, Permendikbud No.44 Tahun 2019, Perda no.5 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.56 tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Syarat Pendafataran; Pendaftaran dan Seleksi; Perpindahan Peserta Didik; Tahun Pelajaran Baru dan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah; Larangan dan Sanksi; Aturan tamabahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 21 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah teijadinya penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan desa serta untuk mewujudkan
transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran,
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan
keuangan desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,
menyebutkan bahwa Bupati melakukan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten dan
pengawasan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern
Pemerintah Kabupaten dan camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat
Bab III Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camat
Bab IV Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh BPD
Bab V Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Masyarakat Desa
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 35, BN. 2020/No. 1470, https://jdih.kemenag.go.id/; 18 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
Mpu Kuturan Singaraja, perlu mengubah Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 418);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1228);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1319);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 ayat (2),Pasal 30, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 73, Pasal 88 ayat (2) dan (3), Pasal 97
Menyisipkan Paragraph 1A, Pasal 42A, Pasal 42B, dan Pasal 42C
Mengubah judul Bab VIII
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319),
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 35, bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat