pengelolaan keuangan desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2022/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mencegah teijadinya penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan desa serta untuk mewujudkan
transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran,
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan
keuangan desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,
menyebutkan bahwa Bupati melakukan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten dan
pengawasan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern
Pemerintah Kabupaten dan camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat
Bab III Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camat
Bab IV Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh BPD
Bab V Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Masyarakat Desa
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 86 hlm
|