Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda, Maka Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan Perlu Dilakukan Penyempurnaan ;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.04 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kenaikan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tetap menjamin pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa
Kota Kendari berdasarkan prinsip perusahaan yang
sehat, maka tarif air minum yang diberlakukan saat
ini perlu penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Waiikota Kendari Nomor 703 Tahun
2006 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum
(PDAM) Kota Kendari dipandang perlu ditinjau
kembali dengan tetap mempertimbangkan tarif air
yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
berdasarkan pola struktur tarif subsidi silang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas,
dipandang perlu diatur melalui Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2004 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007. tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Anoa (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2010 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Penggunaan Bbm Non Subsidi Bagi Kegiatan Di Bidang Pertambangan Batu Bara Dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Upaya Mencegah Penyimpangan Distribusi Dan Ketepatan Sasaran Penggunaan Bbm Bersubsidi Bagi Masyarakat, Perlu Untuk Mengatur Penggunanaan Bbm Non Subsidi Untuk Kegiatan Di Bidang Pertambangan Batubara Dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.67 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.55 Tahun 2005; PERPRES No.71 tahun 2005; PERPRES No.15 tahun 2012; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.06 Tahun 2009.
Pengaturan Penggunaan Bbm Non Subsidi Bagi Kegiatan Di Bidang Pertambangan Batu Bara Dan Jenis Kendaraan Bermotor Pribadi Tertentu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 46 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pengunaan Bahan Bakar Gas (BBG)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PP No. KM. 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian BBG pada Kendaraan Bermotor, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang semakin meningkat pencemaran udara, sehingga dapat mengakibatkan dampak lanjutan terhadap kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 tahun 2004; Perda No. 10 tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengaturan penggunaan BBG, pemakaian, BBG, keselamatan, pasokan dan infrastruktur BBG, sarana penunjang penggunaan gas pada kendaraan bermotor, pelaksanaan dan sosialisasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2005
DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.13
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa dana otonomi khusus Aceh sebesar 2% (dua persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2022 dan sebesar 1% (satu persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2027. Untuk lebih mengefektifkan dan tepatnya sasaran pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus serta mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat, perlu diatur diatur kembali mengenai tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 8, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat