PENGATURAN-PENGUNAAN-BBM-NONSUBSIDI
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Penggunaan Bbm Non Subsidi Bagi Kegiatan Di Bidang Pertambangan Batu Bara Dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Upaya Mencegah Penyimpangan Distribusi Dan Ketepatan Sasaran Penggunaan Bbm Bersubsidi Bagi Masyarakat, Perlu Untuk Mengatur Penggunanaan Bbm Non Subsidi Untuk Kegiatan Di Bidang Pertambangan Batubara Dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.67 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.55 Tahun 2005; PERPRES No.71 tahun 2005; PERPRES No.15 tahun 2012; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.06 Tahun 2009.
- Pengaturan Penggunaan Bbm Non Subsidi Bagi Kegiatan Di Bidang Pertambangan Batu Bara Dan Jenis Kendaraan Bermotor Pribadi Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
- 13 hlm
|