Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah dan meningkatkan pendapatan masyarakat, pendayagunaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengawasan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Permentan No. 14/Permentan/PC.110/2/2009, Kepemtan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan serta Diversifikasi Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) RAJABASA PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PERTUMBUHAN KEUANGAN KEPADA KOPERASI PERKEBUNAN DAN KOPERASI BURUH TANI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2011/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan Keuangan kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha Koperasi agar
menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri,
serta dalarn rangka menumbuhkembangkan kelembagaan
ketornpok menuju koperasi perlu dukungan dan pemihakan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan Bantuan
Pertumbuhan Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan
Koperasi Buruh Tani; bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka
pemerintah dapat menyediakan pembiayaan dan
memberikan hibah untuk pengembangan usaha kepada
koperasi yang tenmasuk usaha mikro dan kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan
Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh
Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2011
MUSIM TANAM - PEDOMAN POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2011/NO.1003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2011 dan Tahun 2012 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya alam
secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha mensukseskan
pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
pada umumnya dan khususnya para petani, perlu mengatur
pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola
Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2011 dan
Tahun 2012 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2011
PEDOMAN - PELAPORAN - PERKEMBANGAN - USAHA PERKEBUNAN - KABUPATEN TEBO
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAPORAN PERKEMBANGAN USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di Kabupaten Tebo, perlu adanya pedoman pelaporan perkembangan usaha perkebunan bagi pelaku usaha perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo;
Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan digunakan sebagai upaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bagi pemberi izin usaha dalam mengevaluasi kinerja perusahaan perkebunan melalui pemeriksaan lapangan;
Untuk memenuhi maksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No, 12 Tahun 2011; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 8 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaporan Perkembangan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan; Formulir Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan; Pembinaan dan Pengawasan Perkembangan Usaha Perkebunan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
7 hlmn; 1 lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Buton;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah- Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L
embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Serta Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Buton membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buton untuk pelaksanaan Peraturan Perundang-Udangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja serta Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Buton.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirnya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAhun 2008 tentang Tata Hutan. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 22, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengeloaan Hutan Produksi di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-11/2009 tanggal 26 Januari 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010);
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 795/Menhut-lI/2009 Tanggal 07 Desember 2009 tentang Penetapan KPH Model Unit III Lakompa Kabupaten Buton seluas 30.600 Ha (terdiri Hutan Lindung 12.432 Ha, Hutan Produksi 11.880 Ha dan Hutan Produksi Terbatas 6288 Ha);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tabun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TATA KERJA
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI: PEMBIAYAAN
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
-
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Kabuapten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis, sehingga hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 46/Menhut-II/2009, maka dipandang perlu membuat tata cara pemberian izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi di wilayah Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Di wilayah Kabupaten Buton.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
9- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48140);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-n/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 80);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 216);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 66).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERIZINAN
BAB III
PERSYARATAN, TATA CARA DAN LOKASI PERMOHONAN IZIN
BAB IV
PENILAIAN PERMOHONAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
HAPUSNYA IZIN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2010
peraturan bupati - penjabaran tugas unit pelaksana teknis
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD.2010/No.47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat