PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PERTUMBUHAN KEUANGAN KEPADA KOPERASI PERKEBUNAN DAN KOPERASI BURUH TANI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2011/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan Keuangan kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha Koperasi agar
menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri,
serta dalarn rangka menumbuhkembangkan kelembagaan
ketornpok menuju koperasi perlu dukungan dan pemihakan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan Bantuan
Pertumbuhan Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan
Koperasi Buruh Tani; bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka
pemerintah dapat menyediakan pembiayaan dan
memberikan hibah untuk pengembangan usaha kepada
koperasi yang tenmasuk usaha mikro dan kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan
Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh
Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
- 8 hlm
|