Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
juncto Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 4 Agustus
2022 dan sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat harus memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, serta mampu meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar sehingga mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai pemungutan retribusi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan,
mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat,
membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, perlu meningkatkan kualitas pelayanan air
minum; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
penyediaan dan pendistribusian air minum kepada
masyarakat, diperlukan pengelolaan manajemen yang
sehat dan profesional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Semarang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Air Minum
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku
Bab III Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku
Bab IV Pelayanan Air Minum
Bab V Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi
Bab VI Rekening Air Minum
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Pelayanan Pengaduan
Bab IX Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2018; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5805; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat serta sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan:
Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
1.Ketentuan Umum;
2.Penetapan Peserta;
3.Kepesertaan Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan;
4.Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan;
5.Prosedur dan Tata Cara Pembayaran;
6..Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021; Perda Kab. Su medang No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Sumedang No 12 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Laporan ini dilampiri dengan Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan beserta hasil dan sub Kegiatan beserta Keluaran, daerah, Rekapitulasi Belanja Daerah, Sinkronisasi Program pada RPJMD, Sinkronisasi Program Kegiatan dan sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD, Sinkronisasi Program Prioritas Nasional, Daftar Jumlah Pegawai, Piutang Daerah, Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset lain-lain, Daftar sub Kegiatan tahun jamak, Daftar Dana Cadangan dan Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa dalam rangka demokratisasi ekonomi, Koperasi dan Usaha Mikro perlu diberi kemudahan, dilindungi dan diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah
beberapa ketentuan tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, koperasi dan usaha mikro, kemudahan koperasi dan usaha mikro, perlindungan koperasi dan usaha mikro, pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kemitraan, dunia usaha dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, anggaran, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga konsistensi, kesinambungan
pembangunan, serta kepastian hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, perlu pengaturan
mengenai sistem perencanaan pembangunan Daerah;
bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang
menjadi kewenangan Daerah diperlukan suatu Sistem
Pembangunan Daerah yang direncanakan secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang
aplikatif dan implementatif; bahwa dalam upaya mencapai hasil pembangunan Daerah
yang optimal dan untuk menjamin konsistensi dan
kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
secara efisien dan efektif, diperlukan adanya Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang SistemPerencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab III Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bab V Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2006 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat