Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 ayat 2001; UU No. 18 ayat 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sampah, tata Cara Pengurangan Sampah, Tat Cara Penagangan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasii Pengelolaan Sampah, Perizinan Pengelolaan Sampah, Kompensansi, Insentif Dan Disisentif, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, partisipasi Dan Peran serta Masyarakat, Pendanaan, Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketenuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan dengan kelestarian lingkungan; bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan akan dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan kajian lingkungan sejak awal perencanaan, agar terwujud pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting dan tidak berdampak penting wajib dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Noror 26 Tahun 2007; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1I Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Penerapan AMDAl, UKL dan UPL
Bab III Dokumen AMDAL
Bab IV Dokumen UKL-UPL
Bab V SPPL
Bab VI Izin Lingkungan
Bab VII Komisi Penilai AMDAL
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Keterbukaan Informasi Dan Peran Serta Masyarakat Pada Penyusunan AMDAL
Bab XI Kadaluwarsa Dan Batalnya Keputusan AMDAL
Bab XII Wewenang Dan Peninjauan Dokumen AMDAL, UKL DAN UPL
Bab XIII Penilaian Dokumen AMDAL
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Insentif dan Disinsentif
Bab XVII Sanksi Administrasi
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi estetika dan kenyaman Kabupaten, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun dari sampah dan telah menjadi isu pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional Dan pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemda dengan melibatkan berbagai pihak secara luas dan masif Dan pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung penguatan keberlanjutan ekonomi Dan dengan terbitnya PP No. 81 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2017; Perpres No. 97 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang, Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah; Hak Dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap Darurat, Kelembagaan Dan Kerjasama, Perizinan Pengelolaan Sampah, Retribusi, Kompensasi, Insentif Dan Disinsentif, Pengembangan Penerapan Teknologi Dan Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Perbuatan Dan Tindakan Yang Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Uang Paksa, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12
ayat (2), Pasal 17 ayat(3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22
ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3 dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3),
dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
mengamanatkan untuk diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintahan daerah, serta peran serta masyarakat dan
dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat
berjalan efektif, efisien, berkesinambungan dan
berwawasan lingkungan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan
Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 19 Tahun 1993) yang mengatur
tentang sampah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh
dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
sampah.
Hal Yang Diatur :
1. Ruang Lingkup;
2. Azas Dan Tujuan;
3. Tugas Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Perizinan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
7. Kompensasi;
8. Kerjasama Dan Kemitraan;
9. Peran Masyarakat;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan;
11. Pengawasan Dan Pembinaan;
12. Larangan Dan Sanksi;
13. Sanksi Administrasi;
14. Insentif Dan Disinsentif;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 1993 tentang Kebersihan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
48 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tugas Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Bahwa hak asasi manusia atas lingkungan yang baik dan sehat, pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Bangka Tengah masih dilakukan secara sederhana, amanat peraturan perundang-undangan pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan kewenangan Daerah dan oleh karenanya setiap masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layak dengan sistem pengelolaan yang memadai sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8 /2016, . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, Pembiayaan, Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Perizinan, Insentif dan Desinsentif, Retribusi, Larangan, Sistem Informasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan tersebut diaksanakan dalam rangka untuk mengatasi permasalahan sampah yang begitu rumit, dengan melalui pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pengelolaan Sampah
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah. Ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini meliputi: tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; penyelenggaraan pengelolaan sampah; lembaga pengelola sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; pembiayaan dan kompensasi; bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dan penyelesaian sengketa; zona-zona bebas sampah; larangan; pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan ini mencabut Perda Kabupaten Daerh Tingkat II Tapin Nomor 02 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Retribusi Sampah
35 halaman, penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mengurangi penurunan produktivitas akibat dampak rokok bagi kesehatan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, dan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengaturan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Pengaturan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
2. Peran Serta Masyarakat
3. Pembinaan, Pengnedalian, dan Pengawasan
4. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat