Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah. Ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini meliputi: tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; penyelenggaraan pengelolaan sampah; lembaga pengelola sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; pembiayaan dan kompensasi; bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dan penyelesaian sengketa; zona-zona bebas sampah; larangan; pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat