Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
ahwa dengan terbentuknya beberapa Kecamatan baru di
Kabupaten Semarang, wilayah jangkauan pelayanan menjadi
berubah, dan perubahan dimaksud sangat berpengaruh
terhadap meningkatnya beban kerja dari Dinas Kesejahteraan
Sosial dan Keluarga Berencana terutama pengkoordinasian
dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
pengawasan ;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan hasil kinerja dimaksud,
dan agar semua wilayah kecamatan dapat memperoleh
pelayanan dibidang Kesejahteraan Sosial dan Keluarga
Berencana secara menyeluruh dan merata, maka perlu
menambah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Kesejahteraan Sosial dan Keluarga Berencana ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana, perlu ditinjau
kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana. Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, ketentuan BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 dihapus, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 36 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dicabutnya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten Kudus dengan Perusahaan Umum Perhutani / KKPH Pati Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan Wana Wisata Kajar dan Air
Terjun Montel Colo, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepariwisataan, serta intesifikasi pendapatan asli daerah, perlu mengubah
untuk yang kedua kalinya terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6
Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dinas kebudayaan dan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2007
TATA CARA - PENYERAHAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN - DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diperlukan mekanisme pengaturan yang jelas dalam Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa, meliputi: Jenis Urusan Pemerintahan; Pelaksanaan Urusan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
7 hlm.; Lampiran 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat