Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Untuk kelancaran Pelaksanaan perubahan tersebut perlu menetapkan aturan tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Desa dibentuk, dimekarkan, digabung, dihapus, dan atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Tujuan pembentukan, pemekaran, penggabungan, pengahpusan dan atau penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa adalah :
a. Jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK);
b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. Mempunyai potensi sumberdaya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; dan
d. Tersedianya sarana dan prasaranan Pemerintaha Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006
ORGANISASI KANTOR KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai bagian Ketahanan Pangan Propinsi, Ketahanan Pangan Nasional dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dipandang perlu membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 1988; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 20 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Ketahanan Pangan; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan ijin pembuangan air limbah dan retribusi air limbah sejalan dengan pengawasan dan pengendalian sarana pembuangannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Cair.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; KEMENKES No. 137/MENKES/Per/VIII/1977; KEMENKLH No. Kep-02/MENKLH/1988; KEMENDAGRI No. 48 Tahun 1993; KEMENKLH No. Kep-51/MENLH/10/1995; KEPMENKLH No. Kep-52/MENLH/10/1995; KEPMENLH No. Kep-58/MENKLH/10/1995; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; KEMENKLH No. 113 Tahun 2003; KEMENKLH No. 111 Tahun 2003; KEMENKLH No. 142 Tahun 2003; SK Gubernur Kalimantan Timur No. 26 Tahun 2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan limbah cair yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Ketentuan Air Limbah; Kewajban Memiliki Izin; Saluran Air Limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dasar dan Besarnya Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah; Perizinan Pembuangan Air Limbah; Ketentuan Perizinan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditata kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Hubungan Kerja, Tata Kerja, Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2006
bahwa pelaksanaan pemerintahan desa sebagai wujud pelaksanaan kepada masyarakat untuk terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta peningkatan pembangunan di desa secara dayaguna dan berhasilguna diperlukan serta pengelolaan Keuangan Desa yang bertanggungjawab; bahwa untuk menunjang dan meningkatkan proses pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang berkelanjutan dengan berpedoman pada asas pemerataan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya pengaturan mengenai Keuangan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Keuangan Desa; III. Suber Pendataan Desa; IV. Penetapan APB Desa; V. Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; VI. Pelaksanaan Anggaran; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
18 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH GRAHA HUSADA MEDIKA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2006/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka agar
dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Susunan OrganisasLTata Kerja dan Kepegawaian Perusahan Daerah. Graha Husada Medika
Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Susunan OrganisasLTata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Lmdang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; KepMenKes Nomor. 1191 .MENKES/SK/IX/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan OrganisasLTata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2006.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu
didukung oleh organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
14 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.22 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 serta
dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan
perkembangan keadaan, selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat
sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu
dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 10 Tahun 2000 sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan
sebagaimana huruf a sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan, jumlah dan masa keanggotaan BPD, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, tata kerja, alat kelengkapan dan keuangan, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat