Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Keuangan Desa; III. Suber Pendataan Desa; IV. Penetapan APB Desa; V. Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; VI. Pelaksanaan Anggaran; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat