Materi Pokok : Desa dibentuk, dimekarkan, digabung, dihapus, dan atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Tujuan pembentukan, pemekaran, penggabungan, pengahpusan dan atau penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa adalah : a. Jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK); b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. Mempunyai potensi sumberdaya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; dan d. Tersedianya sarana dan prasaranan Pemerintaha Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat