Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatnya pembiayaan sarana dan prasarana kesehatan maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 16) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu direvisi kembali; bahwa unit-unit pelayanan teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tidak hanya melayani masyarakat di dalam daerah Kota Banjarmasin tetapi juga melayani mayarakat di luar daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan Dibidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan; Nama, Obyek, Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pegguna Jasa; Pelayanan Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan secara terpadu, menyeluruh dan optimal; bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A/Menkes/SKB/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyej retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2000 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif,
efisien, dan bersasaran, maka diperlukan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
b. bahwa agar Perencanaan Pembangunan Daerah dapat menjamin
tercapainya tujuan Daerah, perlu adanya Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
4. Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
7. Rencana Strategis SKPD.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
9. Rencana Kerja SKPD;
10. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana.
11. Kelembagaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk
mewujudkan peningkatan keberhasilan dalam pengembangan dan
pengelolaan irigasi perlu dilakukan pengaturan irigasi di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu
pengaturan irigasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di desa serta dalam upaya
pengelolaan keuangan desa, secara lebih berdaya guna dan
berhasil guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka perlu adanya pedoman Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Penghasilan Kepala Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan perbaikan
penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, serta Penghasilan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan
perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2007 No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat