Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2007

Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
05 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2007
Tanggal Berlaku
05 Juli 2007
Sumber
LD 2007/Nomor 9 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan