Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBENTUKAN - DAN - SUSUNAN - PERANGKAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/6 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Daerah, Staf Ahli, Unit Tekis Dinas/Badan, Cabang Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016
pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten puncak jaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016 (6): 39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2008.
1. untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah; dan
2. agar terwujudnya Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas pemerintahan dan potensi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
-
-
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubaah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
peraturan ini mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; asas penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah ; pembentukan dan susunan perangkat daerah ; pembentukan UPT; staf ahli ; jabatan perangkat daerah ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 10 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPTD dan UPTB, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; dan PP Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 1 angka 8 dan angka 9, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2) Pasal 8 ayat (1) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo masih tetap berlaku sampai ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rumah sakit umum daerah; Pasal 6, Pasal 7 ayat (6) Pasal 8 huruf h dan huruf f Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 9 TAHUN 2003 , PP NO 19 TAHUN 2008 , PP NO 18 TAHUN 2016
Ketentuan Umum , Pembentukan dan susunan perangkat daerah , Unit pelaksana teknis , Staf ahli , Jabatan perangkat daerah , Pengisi jabatan perangkat daerah , Ketentuan lain – lain , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
10 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah; Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; Efisiensi; Efektivitas; Pembagian habis tugas; Rentang kendali; Tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah diatur di dalam Peraturan Daerah ini. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Selain itu terdapat UPT: Satuan Pendidikan; dan Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Kepala UPT RSUD dijabat oleh dokter/dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dengan diberikan tugas tambahan. Kepala UPT Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu dengan staf ahli. Masing-masing Jabatan Perangkat Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah ini. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah, setiap unit organisasi perangkat daerah melaksanakan kerja sama kemitraan dengan DPRD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan baru ditetapkan. Selain itu, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; PERDA Kab Kuningan No 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Hal-hal yang belum diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
15 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamasa No.21 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014 .
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat