PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; dan PP Nomor 18 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 1 angka 8 dan angka 9, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2) Pasal 8 ayat (1) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo masih tetap berlaku sampai ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rumah sakit umum daerah; Pasal 6, Pasal 7 ayat (6) Pasal 8 huruf h dan huruf f Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
|