Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan bencana pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: Ketentuan BAB V PENGECUALIAN Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 148) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 41 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 842
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permenkeu No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Sosial dan Permenkeu No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. PP No. 43 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2014
6. UU No. 20 Tahun 2019
7. Permenkeu No. 193/PMK.07/2018
8. Permendagri No. 20 Tahun 2018
9. Permenkeu No. 35/PMK.07/2020
10. Permenkeu No. 40/PMK.07/2020
11. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
12. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2020
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2020/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Daerah, maka perlu menetapkan peraturan kepala
daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Segala Ketentuan terkait dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati Ini.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, perlu menetapkan Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian CVID-19 di Kab Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1970; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU no 10 tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; UU No 6 Tahun 2018; UU No 24 Tahun 2019; PP No 40 Tahun 1991; PP No 66 Tahun 2014; PP No 88 Tau=hun 2019; Perpres No 17 Tahun 2018; Permenkes No 82 tahun 2014; Permendagri No 20 tahun 2020; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan, protokol Kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
87 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi , Rentan/ Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkonfirmasi dan yang terkena
dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pemberian Bantuan Sosial. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan
pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi, Rentan / Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi, Rentan / Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST dan BLT; Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian Bantuan Bagi Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Yang Sedang Atau Telah Selesai Menjalani Isolasi Mandiri Di Rumah Atau Isolasi pada Fasilitas Pemerintah Daerah; Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat yang Meninggal Dengan Pemakaman Protokol Kesehatan Akan Tetapi Berdasarkan Pemeriksaan Swab/ PCR Hasilnya Negative Covid 19; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 41 Tahun 2020
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan diktum KEDUA angka 6 huruf b Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Desease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang.-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6416);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4248);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 DI KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 Di Fasilitas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi dan mengendalikan penyakit infeksi Coronavirus Disease 2019 dilaksanakan penanganan pasien pada fasilitas kesehatan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran proses penanganan pasien di fasilitas kesehatan dibutuhkan penggantian biaya pelayanan pada masa tanggap darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 Di Fasilitas Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; . Peraturan Presiden 82 tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun
2020.
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2OI9 DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.489
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
sehubungan meningkatnya kasus positif dan ditetapkannya Corona Virus Di sease 2019 sebagai pandemi, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19; dalam rangka memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid- 19, maka perlu menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan; berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengend aliart Corona Virus Disea.se 2019 d,an Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2Ol9 di Daerah, maka Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulaagan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Drsease 2Ol9 sebagai Bencana Nasional;
16. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Vins Disease 2Ol9;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07lMENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengend alian Corona Vints Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
2O. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkesl4l3/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengend alian Corona Virus Di,sease 2019;
21. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Di sease 2Ol9 di Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
1. Pelaksanaan;
2. Monitoring dan Evaluasi;
3. Sanksi;
4. Sosialisasi dan Partisipasi; dan
5. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penyebaran Covid-19 dimaksud; b. bahwa pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud huruf a, diantaranya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pos Belanja Tidak Terduga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta dalam rangka tertib administrasi penggunaan Belanja Tidak Terduga dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Penggunaan, Penyaluran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga, Pemantauan dan Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan, Pengaduan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 41 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mewujudkan masyarakat Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masa Pandemi
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan baru yang mampu mendorong menciptakan masyarakat yang sehat,
produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimasa pandemi, diperlukan upaya untuk pencegahan
melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas/kegiatan sehari-hari;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Pandemi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pelaksanaan;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. pembiayaan;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat